Beranda | Artikel
Shalat Sunnah Bersama Istri Jahr Atau Sir?
Selasa, 27 Maret 2007

SHALAT SUNNAH BERSAMA ISTRI JAHR ATAU SIR ?

Pertanyaan.
Apakah shalat sunnah berjamaah dengan istri sebelum berjima’ itu bacaannya dibaca dengan jahar atau sir ?

Jawab :
Sepengetahuan kami tidak ada dalil yang menyebutkan adanya shalat sunnah setiap sebelum jima’. Yang ada dalam atsar salaf atau fatwa para Ulama atau kitab-kitab mereka adalah shalat sunat bagi dua mempelai yang baru usai melaksanakan akad pernikahan, sebagaimana atsar dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu ketika beliau memerintahkan Abu Harîz, “Jika gadis yang engkau nikahi itu datang kepadamu maka suruh dia shalat dua rakaat di belakangmu.”[1]

Adapun terkait bacaan-bacaan dalam shalat-shalat sunnah, apakah dibaca jahr (dengan suara keras) atau sir (tidak terdengar jelas) ? Dalam masalah ini ada keterangan sebagai berikut :

Dalam hadits A’isyah Radhiyallahu anhuma ketika beliau ditanya oleh Gudhaif bin Harits Radhiyallahu anhu :

عَنْ غُضَيْفِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ أَتَيْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْهَرُ بِالْقُرْآنِ أَوْ يُخَافِتُ بِهِ قَالَتْ رُبَّمَا جَهَرَ وَرُبَّمَا خَافَتَ قُلْتُ اللَّهُ أَكْبَرُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي جَعَلَ فِي هَذَا الْأَمْرِ سَعَةً

Dari Ghudhaif bin al-harits Radhiyallahu anhu , dia mengatakan, “Aku mendatangi A’isyah Radhiyallahu anhuma , lalu aku bertanya, ‘Bagaimana bacaan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, apakah suaranya di keraskan atau di kecilkan ?’ A’isyah menjawab, ‘Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang mengeraskan bacaannya dan terkadang di kecilkan.’ Aku berkata, ‘Allahu akbar, Alhamdulillâh (segala puji hanya milik Allâh) yang telah memberikan kemudahan dalam masalah ini.[2]

Sebagian Ulama ada yang berpendapat bahwa shalat nafilah (shalat sunat) di siang hari lebih afdhal (lebih baik) bacaannya dibaca dengan suara lirih (sir), sedangkan bacaan shalat nafilah di malam hari, bisa dibaca dengan suara keras (jahr) atau lirih (sir), tergantung mana yang lebih besar manfaatnya dan mana yang lebih bisa mendatangkan kekhusyuan .[3]

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ketika ditanya tentang masalah ini, beliau rahimahullah menjawab, “Apabila seseorang melakukan shalat nafilah sendirian di malam hari maka dia boleh memilih yang paling baik antara jahr dan sir untuk (kekhusyuan) hatinya, dengan syarat tidak mengganggu orang lain, kalau bacaannya dibaca jahr, adapun shalat sunnah di siang hari seperti shalat sunnah Dhuha, shalat sunnah rawatib, maka di syari’atkan untuk dibaca dengan sir (suara lirih)…”[4] Wallahu’alam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Ramadhan (06-07)/Tahun XI/1428H/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Lihat kitab Adabuz Zifaf , Syaikh Al-Albani rahimahullah, hlm. 94-96
[2]. Sunan Abu Dawud,1/89. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud, no. 1354
[3]. Lihat, al-Majmû’, Imam Nawawi rahimahullah, 3/345
[4]. Lihat Majmu’ fatawa Ibnu Baz


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2087-shalat-sunnah-bersama-istri-jahr-atau-sir.html